Sunday 11 April 2010

PERKEMBANGAN SISTEM PERS DI INDONESIA

Pengertian Pers

Secara etimologis, kata pers atau press (dalam Bahasa Inggris) artinya menekan atau mengepres. Isitlah ini merujuk pada alat dari besi atau baja yang di antara dua lembar besi tersebut diletakkan suatu barang. Kata pers berkaitan dengan upaya menertibkan sesuatu dengan upaya menertibkan sesuatu melalui cara mencetak. Proses produksinya adalah dengan cara memakai tekanan (pressing).
Menurut Lesikow, komunikasi pers memiliki arti sebagai berikut:
a. Usaha percetakan atau penerbitan
b. Usaha pengumpulan dan penyiaran berita
c. Penyiaran berita melalui surat kabar, majalah, radio, dan televisi
d. Orang-orang yang bergerak dalam penyiaran berita
e. Media penyiaran berita yakni surat kabar, majalah, radio, dan televisi.

Terdapat dua pengertian tentang pers:
a. Pers dalam arti sempit: adalah media cetak yang mencakup surat kabar, koran, majalah, tabloid, dan bulletin-buletin pada kantor berita.
b. Pers dalam arti luas: mencakup semua media komunikasi yaitu media cetak, media audio, media audiovisual, dan media elektronik. Contohnya radio, televisi, film, internet, dan sebagainya.

Menurut UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik, maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Pengertian inilah yang termasuk pengertian pers dalam arti luas.

Perkembangan Pers di Indonesia

Sejarah perkembangan pers di Indonesia tidak lepas dari sejarah politik Indonesia. Pada masa pergerakan sampai masa kemerdekaan, pers di Indonesia terbagi menjadi tiga golongan.
a. Pers Kolonial
Pers kolonial adalah pers yang diusahakan oleh orang-orang Belanda di Indonesia pada masa kolonial. Pers kolonial meliputi surat kabar, majalah, dan koran berbahasa Belanda, daerah atau Indonesia yang bertujuan membela kepentingan kaum kolonial Belanda. Di samping itu, pers kolonial juga membantu usaha pemerintah Hindia Belanda dalam melanggengkan kekuasaannya di tanah air.
b. Pers Cina
Pers Cina adalah pers yang diusahakan oleh orang-orang Cina di Indonesia. Pers Cina meliputi koran-koran, surat, majalah dalam bahasa Cina, Indonesia, atau Belanda yang diterbitkan oleh golongan penduduk keturunan Cina.
c. Pers Nasional
Pers nasional adalah pers yang diusahakan oleh orang-orang Indonesia terutama orang-orang pergerakan dan diperuntukkan bagi orang Indonesia. Pers ini bertujuan memperjuangkan hak-hak bangsa Indonesia di masa penjajahan.
Tirtohadisoerjo atau Raden Djokomono, pendiri surat kabar mingguan Medan Priyayi yang sejak tahun 1910 berkembang menjadi harian, dianggap sebagai tokoh pemrakarsa pers nasional. Artinya, dialah yang pertama kali mendirikan penerbitan dengan modal nasional dan pemimpinnya orang Indonesia.

Adapun perkembangan pers nasional dimulai sejak masa pergerakan, masa penjajahan Jepang, masa revolusi fisik, masa demokrasi Liberal, masa demokrasi Terpimpin, masa orde baru, dan pers di era reformasi sekarang ini.
a. Pers masa pergerakan
Masa pergerakan adalah masa bangsa Indonesia berada di bawah penjajahan Belanda sampai saat masuknya Jepang menggantikan Belanda. Pers masa pergerakan tidak bisa dipisahkan dari kebangkitan nasional.
Setelah munculnya pergerakan modern Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908, surat kabar yang dikeluarkan orang Indonesia lebih banyak berfungsi sebagai alat perjuangan. Pers saat ini merupakan corong dari organisasi pergerakan Indonesia.
Karena sifat dan isi pers pergerakan adalah anti penjajahan, pers mendapatkan tekanan dari pemerintah Hindia Belanda. Salah satu cara pemerintah Hindia Belanda saat itu adalah dengan memberikan hak kepada pemerintah untuk menutup usaha penerbitan pers pergerakan. Pada masa pergerakan itu berdirilah kantor berita nasional Antara pada tanggal 13 Desember 1937.
b. Pers masa penjajahan Jepang
Pada masa ini, pers nasional mengalami kemunduran besar. Pers nasional yang pernah hidup di zaman pergerakan, secara sendiri-sendiri dipaksa bergabung untuk tujuan yang sama, yaitu mendukung kepentingan Jepang. Pers di masa pendudukan Jepang semata-mata menjadi alat pemerintah Jepang dan bersifat pro Jepang.
Dan di akhir pemerintahan kolonial Jepang, pers radio punya peran yang sangat signifikan. Ia turut membantu penyebarluasan Proklamasi dan beberapa saat sesudahnya dalam Perang Kemerdekaan.
c. Pers masa Revolusi Fisik
Periode revolusi fisik terjadi antara tahun 1945 sampai 1949. Masa itu adalah saat bangsa Indonesia berjuang mempertahankan kemerdekaan yang berhasil diraihnya pada tanggal 17 Agustus 1945. Belanda ingin kembali menduduki Indonesia sehingga terjadilah perang mempertahankan kemerdekaan.
Saat itu, pers terbagi menjadi dua golongan.
• Pers NICA, yang diterbitkan dan diusahakan oleh tentara pendudukan Sekutu dan Belanda. Pers ini berusaha mempengaruhi rakyat Indonesia agar menerima kembali Belanda untuk bekuasa di Indonesia.
• Pers Republik, yang diterbitkan dan diusahakan oleh orang Indonesia. Pers Republik disuarakan oleh kaum republik yang berisi semangat mempertahankan kemerdekaan dan menentang usaha pendudukan Sekutu. Pers ini benar-benar menjadi alat perjuangan masa itu.
d. Pers masa Demokrasi Liberal
Masa Demokrasi Liberal adalah masa di antara tahun 1950 sampai 1959. Pada waktu itu Indonesia menganut system parlementer yang berpaham liberal. Pers nasional saat itu sesuai dengan alam liberal yang sangat menikmati adanya kebebasan pers. Pers nasional pada umumnya mewakili aliran politik yang saling berbeda. Fungsi pers dalam masa pergerakan dan revolusi berubah menjadi pers sebagai perjuangan kelompok partai atau aliran politik.
e. Pers masa Demokrasi Terpimpin
Masa Demokrasi Terpimpin adalah masa kepemimpinan Presiden Soekarno (1959-1965). Masa ini berawal dari keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1955 untuk mengakhiri masa Demokrasi Liberal yang dianggap tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Sejak itu mulailah masa Demokrasi Terpimpin dengan mendasarkan kembali pada UUD 1945.
Sejalan dengan Demokrasi Terpimpin, pers nasional dikatakan menganut konsep otoriter. Pers nasional saat itu merupakan corong penguasa dan bertugas mengagung-agungkan pribadi presiden, serta mengindoktrinasikan manipol. Pers diberi tugas menggerakkan aksi-aksi massa yang revolusioner dengan jalan memberikan penerangan, membangkitkan jiwa, dan kehendak massa agar mendukung pelaksanaan manipol dan ketetapan pemerintah lainnya.
Pada masa ini, mucullah pers televisi. Awal mulanya adalah dari keinginan untuk menyiarkan Pesta Olah Raga Asia IV atau Asian Games IV. Setelah acara ini berakhir, TVRI tidak dapat melanjutkan siarannya karena belum tersedianya studio dan keterlambatan persediaan film. Atas desakan Yayasan “Gelora Bung Karno” dibangunlah studio darurat sebagai studio operasional yang memungkinkan TVRI siaran satu jam sehari. Pada kemudian hari, TVRI semakin berkembang dan hingga akhirnya kini sudah ada banyak stasiun televisi swasta yang juga ikut melakukan kegiatan pers.
f. Pers masa Orde Baru
Pers senantiasa mencerminkan situasi dan kondisi masyarakatnya. Pers nasional pada masa Orde Baru adalah salah satu unsur penggerak pembangunan. Pemerintah Orde Baru sangat mengharapkan pers nasional sebagai mitra dalam menggalakkan pembangunan sebagai jalan memperbaiki taraf hidup rakyat.
Pada saat itu, pers menjadi alat vital dalam mengkomunikasikan pembangunan. Karena pembangunan sangat penting bagi orde baru, maka pers yang mengkritik pembangunan mendapat tekanan. Orde baru yang pada mulanya bersifat terbuka dan mendukung pers, namun dalam perjalanan berikutnya mulai menekan kebebasan pers. Pers yang tidak sejalan dengan kepentingan pemerintah atau berlaku berani mengkritik pemerintah akan dibredel atau dicabut Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Kita tentunya masih ingat dengan kasus yang dialami oleh majalah Tempo. Media tersebut pernah dicabut SIUPPnya akibat pemberitaan yang kritis terhadap pemerintahan Orde Baru.
g. Pers masa Reformasi
Sejak masa reformasi tahun 1998, pers nasional kembali menikmati kebebasannya. Hal demikian sejalan dengan alam reformasi, keterbukaan, dan demokrasi yang diperjuangkan rakyat Indonesia. Pemerintah pada masa reformasi sangat mempermudah izin penerbitan pers. Akibatnya, pada awal reformasi banyak sekali penerbitan pers baru bermunculan. Bisa dikatakan pada awal reformasi kemunculan pers ibarat jamur di musim hujan.
Pada masa inilah marak bermunculan apa yang disebut jurnalisme online. Kalau sebelumnya pers di Indonesia masih didominasi oleh media cetak dan media penyiaran, pada masa ini mulai banyak berdiri sejumlah jurnalisme online. Jurnalisme ini menggunakan sarana internet sebagai medianya. Jurnalisme ini mempunyai beberapa kelebihan yang tidak dimiliki oleh jurnalisme media cetak dan media penyiaran.
Kelebihan itu adalah setiap individu memiliki peluang untuk memperoleh informasi dari sumber yang sangat luas. Kedua, jurnalisme online bisa menyiarkan informasi dalam jumlah yang sangat banyak dalam waktu yang sangat pendek. Yang ketiga adalah bisa menggabungkan tulisan, gambar, dan suara dalam satu kemasan (Abrar,2003:49).
Kelebihan itu yang dianggap sebagai tantangan besar bagi para pelaku pers, terutama surat kabar. Namun pada kenyataannya, jurnalisme online yang sekarang sudah ada di Indonesia belum bisa dikatakan mengancam keberadaan media cetak secara besar. Sejauh ini, keberadaaan jurnalisme media cetak dan jurnalisme online masih saling melengkapi. Sebetulnya media surat kabar berada pada posisi yang kuat untuk membangun masa depan berdasarkan posisi unik mereka di masa lalu yang cukup kuat dan telah mengakar di masyarakat luas. Kehadiran berbagai media online diyakini hanya akan meredefinisikan media cetak konvensional (Grafika, 2000:11).
Jurnalisme online sendiri memliki kekurangan. Ia kurang memiliki kredibilitas, sehingga apa yang sudah orang lihat di internet belum tentu tepat. Maka orang akan mencari-cari lagi dari sumber yang kredibilitasnya tinggi, salah satunya lewat pemberitaan media cetak dan media penyiaran.
Pada masa reformasi, keluarlah UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:
1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi
2. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hokum, dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan
3. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar
4. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
5. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran
UU RI No. 40 Tahun 1999, antara lain juga menjamin kebebasan pers serta mengakui dan menjamin hak memperoleh informasi dan kemerdekaan mengungkapkan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani sebagai hak manusia yang paling hakiki. Pasal 2 menyebutkan, “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”. UU ini juga memberikan kebebasan kepada wartawan untuk memilih organisasi wartawan sekaligus menjamin keberadaan Dewan Pers.
Era reformasi ditandai dengan terbukanya keran kebebasan informasi. Di dunia pers, kebebasan itu ditunjukkan dengan dipermudahnya pengurusan SIUPP. Sebelum tahun 1998, proses untuk memperoleh SIUPP melibatkan 16 tahap. Dengan instalasi kabinet B.J. Habibie, proses tersebut dikurangi menjadi tiga tahap saja. Terlebih pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid, Departemen Penerangan yang menjadi momok bagi dunia pers dengan SIUPPnya dibubarkan. Hal ini membawa pengaruh sangat besar bagi perkembangan dunia pers di Indonesia.
Dengan longgarnya proses mendapatkan SIUPP, hampir 1.000 SIUPP baru telah disetujui bulan Juni 1998 sampai Desember 2000. Angka tersebut tidak termasuk sekitar 250 SIUPP yang telah diterbitkan sebelum reformasi dan setelah tahun 2000. Sebagian besar penerbitan tersebut merupakan tabloid mingguan yang berorientasi politik. Penerbitan tersebut dimiliki dan didukung oleh konglomerat media, misalnya Bangkit (Kompas-Gramedia Group) dan Oposisi (Jawa Pos Group).
Namun, dunia pers kembali mengalami kekhawatiran di masa kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri dengan dikeluarkannya UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. UU Penyiaran tersebut dirasakan banyak pasal yang tidak demokratis sehingga dapat membelenggu dunia pers, terutama pada pers radio dan televisi.

Pers Indonesia senantiasa berkembang dan berubah sejalan dengan tuntutan perkembangan zaman. Pers di Indonesia telah mengalami beberapa perubahan identitas. Adapun perubahan-perubahan tersebut adalah sebagai berikut:
• Tahun 1945-an, pers Indonesia dimulai sebagai pers perjuangan
• Tahun 1950-an dan tahun 1960-an menjadi pers partisan yang mempunyai tujuan sama dengan partai-partai politik yang mendanainya
• Tahun 1970-an dan tahun 1980-an menjadi periode pers komersial, dengan pencarian dana masyarakat serta jumlah pembaca yang tinggi
• Awal tahun 1990-an, pers memulai proses repolitisasi
• Awal reformasi 1999, lahir pers bebas di bawah kebijakan pemerintahan B.J. Habibie yang kemudian diteruskan pemerintahan Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri.

Kaitan Dengan Model Pers

Fred S. Siebert, Theodore Peterson, dan Wilbur Schramm (1956) membagi sistem komunikasi pada empat model pers, yaitu Pers Otoritarian, Pers Libertarian, Pers Soviet Komunis atau Pers Totalitarian, dan Pers Tanggungjawab Sosial. Di antara keempat model tersebut, Indonesia pernah menganut Pers Otoritarian, Pers Libertarian, dan Pers Tanggungjawab Sosial.
1. Pers Otoritarian
Otoritarian artinya kekuasaan yang mutlak atau otoriter. Falsafah dari teori pers otoritarian adalah pers menjadi kekuasaan mutlak dari kerajaan atau pemerintah yang berkuasa guna mendukung kebijakannya. Teori ini pertama kali muncul dan dikembangkan di Inggris pada abad XV dan XVII yang kemudian menjalar ke seluruh dunia.
Pers menjadi pendukung dan kepanjangan tangan kebijakan pemerintah yang sedang berkuasa dan melayani negara. Melalui penerapan hak khusus, lisensi, sensor langsung, dan peraturan yang diterapkan sendiri dalam tubuh serikat pemilik mesin cetak, individu dijauhkan dari kemungkinan mengkritik pemerintah yang berkuasa. Pers bisa dimiliki baik secara publik atau perorangan, akan tetapi tetap dianggap sebagai alat untuk menyebarkan kebijakan pemerintah (Severin,2005:374).
Pers ini pernah dijalani Indonesia pada masa Demokrasi Terpimpin. Masa Demokrasi Liberal dianggap tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia dan karena itulah system pemerintahan Indonesia menjadi Demokrasi Terpimpin. Otomatis, system pers Indonesia ikut berubah. Pers kemudian menjadi corong penguasa dan bertugas mengagungkan-agungkan presiden. Pers diarahkan untuk membentuk opini masyarakat yang baik kepada pemerintah agar bisa memuluskan semua kepentingan pemerintahan.
Sama halnya dengan pers masa Orde Baru. Pemerintah sangat berharap rakyat mampu menjadi mitra dalam melaksanakan kebijakan pemerintah, yaitu melaksanakan pembangunan. Barang siapa berani mengkritik atau memberikan pemberitaan yang menjatuhkan citra pemerintahan, akan mendapatkan tekanan atau hukuman yang sangat tegas dan nyata. Misalnya dibredel atau SIUPPnya dicabut.
Contohnya, siaran berita televisi pada masa Orde Baru ditujukan semata untuk kepentingan pemerintah, yaitu sebagai alat propaganda bagi kebijakan pemerintah dan sebagai situs bagi definisi rezim ini tentang kebudayaan nasional Indonesia (Sen,2001:152). Televisi swasta dikontrol untuk tidak memproduksi siaran sendiri, akan tetapi merelay siaran berita TVRI dari Jakarta. TVRI sengaja menayangkan berita tentang pemerintahan pada malam hari untuk mengetahui reaksi pemerintah tentang berita yang ada pada media cetak pada pagi harinya. Kemudian mereka dapat menyaring berita yang baik untuk menjaring dukungan rakyat terhadap pemerintah.
Untuk saksi mata, berita pada TVRI selalu menghadirkan saksi mata dari pihak pemerintahan. Tidak ada pemunculan saksi mata dari warga biasa. Jikalau ada, mereka biasanya hanya dipakai untuk menggambarkan hubungan hirarkis dengan para pejabat tinggi. Seolah TVRI ingin memberikan kesimpulan bahwa pihak pemerintah yang paling kredibel untuk semua macam berita. Padahal tidak. Hal ini justru mengacu kepada pengaburan fakta yang sesungguhnya, serta membatasi masyarakat untuk berpendapat.
2. Pers Libertarian
Libertarian berasal dari kata liberty yang artinya bebas. Pers ini juga berasal dari Inggris kemudian masuk ke Amerika Serikat dan selanjutnya ke seluruh dunia terutama pada Negara yang menganut paham kebebasan atau liberal. Pers libertarian bertolak belakang dengan pers otoritarian. Falsafah teori ini adalah pers memberi penerangan dan hiburan dengan menghargai sepenuhnya individu secara bebas. Pers bebas mengeluarkan berita baik yang ditujukan kepada masyarakat maupun negara. Campur tangan negara terhadap pers dianggap menindas kebebasan pers. Dalam hal ini negara tidak berhak mengontrol kehidupan pers, justru menjadi alat kontrol sosial.
Pers harus mendukung fungsi membantu menemukan kebenaran dan mengawasi pemerintah sekaligus sebagai media yang memberikan informasi, menghibur, dan mencari keuntungan. Di bawah teori ini pers bersifat swasta, dan siapa pun yang mempunyai uang yang cukup dapat menerbitkan media (Severin,2005:376).
Model ini pernah dianut bangsa Indonesia pada pers masa Demokrasi Liberal, di mana pada masa itu pers sangat menikmati adanya kebebasan pers. Namun pada masa itu fungsi pers masih terbatas pada bentuk perjuangan kelompok partai atau aliran politik. Pers belum bisa menjalankan fungsi pers yang sesungguhnya karena pemerintahan belum benar-benar stabil setelah perjuangan pada masa revolusi fisik.
3. Pers Tanggungjawab Sosial
Falsafah dari teori ini adalah pers memiliki tanggungjawab sosial. Falsafah bahwa pers perlu mempunyai tanggung jawab sosial. Teori ini mulai dikembangkan di Amerika Serikat pada abad ke-20. Pers memberikan penerangan, berita, hiburan, dan produk secara bebas, namun dilarang melanggar kepentingan orang lain dan masyarakat. Para pekerja pers diharapkan memiliki kesadaran bahwa ada tanggung jawab yang harus diemban atas kegiatan jurnalistik yang dilakukan secara bebas. Para wartawan menyadari bahwa ada hak orang lain dan masyarakat yang harus dihargai. Contohnya masalah pribadi, hak asasi manusia, keamanan dan ketertiban masyarakat.
Teori ini sebenarnya bermula dari teori pers libertarian. Teori libertarian sudah banyak ditinggalkan oleh negara-negara yang menganut system politik liberal, sebab teori ini dinilai merugikan publik. Sebagai gantinya, muncullah teori pertanggungjawaban sosial pers. Inti ajaran teori ini adalah kebebasan dan tanggung jawab sosial pers harus berjalan seimbang. Dalam kebebasan ini, dengan sendirinya melekat tanggung jawab. Hal ini berarti bahwa setiap berita atau tulisan yang dilansir penerbitan pers harus bisa dipertanggungjawabkan baik secara jurnalistik, etika, maupun hukum.
Posisi teori ini netral dan berada di tengah-tengah kedua mazhab, yaitu antara teori otoritarian dan libertarian. Di satu sisi, mereka menerima ideology kebebasan pers dan di sisi lain juga menerima adanya tanggung jawab sosial atas berita-berita yang dikemukakan. Pers menjadi alat kontrol masyarakat, tetapi masyarakat juga dapat mengontrol pers.
Teori tanggungjawab sosial mengatakan bahwa setiap orang yang memiliki sesuatu yang penting untuk dikemukakan harus diberikan hak dalam forum, dan jika media dianggap tidak memenuhi kewajibannya, maka ada pihak yang harus memaksanya (Severin,2005:379). Media pers dikontrol dikontrol oleh pendapat masyarakat, tindakan konsumen, kode etik profeisonal, dan dikontrol oleh badan pengatur karena keterbatasan-keterbatasan tertentu.
Model pers ini dialami Indonesia setelah masa Orde Baru usai, yaitu pada masa Reformasi. Pers Indonesia bebas menggunakan haknya untuk meliput berita, akan tetapi ia juga dituntut untuk dapat mempertanggungjawabkan berita yang disampaikan. Oleh karena itu hendaknya tiap-tiap pekerja jurnalisme memiliki ketrampilan jurnalisme yang baik dan rasa tanggung jawab yang tinggi.
Akan tetapi, walau berita di masa Reformasi kini sudah tidak dipengaruhi lagi oleh rezim penjajah atau rezim pemerintah yang otoriter, isi berita masih bisa juga dipengaruhi oleh hal-hal lain. Hal itu adalah pengaruh sponsor iklan dan pengaruh kepemilikan media. Hal ini yang tampaknya sulit dihindari. Masing-masing media kini harus berebut sponsor iklan agar bisa melangsungkan jalannya media tersebut. Oleh karena itu, biasanya kaum pengiklan punya ikut campur dalam urusan isi berita. Hal ini tentunya juga demi keuntungan yang diinginkan pihak pengiklan tersebut.
Sedangkan dari sisi kepemilikan media bisa kita lihat dari perisitiwa pencalonan Ketua Umum Partai Golkar baru-baru ini. Dua kandidat terbesar adalah Aburizal Bakrie dan Surya Paloh yang kebetulan keduanya memiliki stasiun televisi yang tayangan utamanya berbasis pada berita. Otomatis, masing-masing stasiun televisi tersebut digunakan untuk saling bersaing mempropagandakan keunggulan masing-masing kandidat demi suksesnya tujuan mereka, yaitu terpilih sebagai Ketua Umum Golkar. Timbullah berita yang sifatnya subyektif dan cenderung mendukung mereka.

Daftar Pustaka

Abrar, Ana Nadhya. 2003. Teknologi Komunikasi Perspektif Ilmu Komunikasi. Yogyakarta: LESFI.
Grafika, Tim Leksikon. 2000. Leksikon Grafika. Jakarta: Pusat Grafika Indonesia.
Sen, Krishna dan David T. Hill. 2001. Media, Budaya, dan Politik di Indonesia. Jakarta: ISAI.
Severin, Werner J. dan James W. Tankard, JR. 2005. Teori Komunikasi: Sejarah, Metode, dan Terapan di dalam Media Massa, Edisi 5. Jakarta: Prenada Media.
Tuntas, Tim. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan XII – Semester 2. Surakarta: CV Pustaka Manggala.
Vivian, John. 2008. Teori Komunikasi Massa Edisi Kedelapan. Jakarta: Kencana.

6 comments: